1 Buah Ipad Disita, Hasil Penggeledahan Polisi Di Rumah Nikita Mirzani
Lambeturah.co.id - Polisi mendatangi rumah artis Nikita Mirzani yang berlokasi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Datangnya polisi ke rumah Nikita Mirzani terkait dengan dugaan pencemaran nama baik, dengan Nikita Mirzani sebagai tersangkanya.
Hasil dari penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menyita 1 buah Ipad untuk diperiksa sebagai barang bukti terhadap kasus pencemaran nama baik.
Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani sudah di tetapkan sebagai tersangka, yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, pada hari Senin, 11 Juli 2022. Beliau menyebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Nikita Mirzani.
"Pada Jumat, 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Polresta Serang Kota, atas nama Tersangka NM," ujar Ketut Sumedena, melalui siaran pers.
Nikita disebut telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.