100 Kasus Prostitusi Online Selama 2022 Ditemukan Satpol PP Depok

Sebanyak 100 kasus prostitusi online sepanjang 2022 ditemukan Satpol PP Depok. Hal itu disampaikan berdasarkan aduan masyarakat,

100 Kasus Prostitusi Online Selama 2022 Ditemukan Satpol PP Depok
100 Kasus Prostitusi Online Selama 2022 Ditemukan Satpol PP Depok

Lambeturah.co.id - Sebanyak 100 kasus prostitusi online sepanjang 2022 ditemukan Satpol PP Depok. Hal itu disampaikan berdasarkan aduan masyarakat, modus prostitusi online tersebut.

"Kos-kosan ya, tapi apartemen juga masih ada. Tapi di kita pengaduannya lebih kenceng (banyak) adanya di kos-kosan. Mencapai 100 lebih, kemarin saja dua kali operasi sudah mencapai 40," ucap Kasatpol PP N Lienda Ratnanurdianny, pada Rabu (28/12/2022).

Lienda mengatakan rata-rata para pelaku prostitusi online bervariasi usianya. Namun pihaknya tidak menemukan pelaku prostitusi online di bawah umur. Tak hanya itu, Pelaku prostitusi dengan modus kos-kosan tersebut dikenai denda Rp 250-500 ribu.

"Fifty fifty ya. Jadi kemarin ditertibkan baik yang perempuan dan laki lakinya. (Denda) antara Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu," ujarnya.

Menurutnya, pemilik kos mengaku tidak mengetahui adanya prostitusi online yang dilakukan di tempat kos miliknya. 

"Kalau tahu, itu tentunya bisa kena pasal pelanggaran karena memfasilitasi. Sejauh ini sih ngakunya tidak tahu. Tapi tetap kami ingatkan di dalam perda, ketika ada orang yang menyediakan tempatnya untuk prostitusi, itu dianggap memfasilitasi. Ancamannya tiga bulan penjara dan denda Rp 7,5 juta," tutupnya.