11 Mobil Sitaan KPK Masih Dikuasai Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno

11 Mobil Sitaan KPK Masih Dikuasai Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno
11 Mobil Sitaan KPK Masih Dikuasai Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno

Lambeturah.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengkonfirmasi sebanyak 11 mobil yang disita soal kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari masih di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (Ketum PP) Japto Soerjosoemarno

Kpk mengklaim ada kendala teknis untuk membawa seluruh mobil itu ke luar dari rumah Japto menuju Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan KPK.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika masih enggan memberikan informasi detil soal penyebab penyitaan kendaraan Japto itu belum juga bisa dieksekusi.

“Bahwa pada saat proses penggeledahan dan penyitaan, ada kendala secara teknis yang belum memungkinkan untuk dilakukan penggeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan,” kata Tessa dalam keterangan kepada awak media, dikutip pada Kamis (13/2/2025).

“Belum bisa disampaikan saat ini [alasan kendala teknis penyitaan]. Namun yang bersangkutan [Japto] kooperatif pada saat proses penggeledahan dan penyitaan yang dilaksanakan,” tambahnya. 

KPK sendiri melakukan penggeledahan di rumah Japto berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Beberapa mobil yang disita diantaranya, Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan mobil bermerk Suzuki.

Tak hanya menyita 11 unit mobil, Tessa mengatakan jika penyidik turut menyita mata uang rupiah dan valuta asing (valas) senilai Rp56 miliar. Penyidik juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.