14 Orang Lapor Polisi Soal Dugaan Penipuan Tiket Coldplay Lewat Medsos

Sebanyak 14 orang mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta. Hal itu lantaran mereka merasa tertipu ketika membeli tiket konser Coldplay via media sosial.

14 Orang Lapor Polisi Soal Dugaan Penipuan Tiket Coldplay Lewat Medsos
14 Orang Lapor Polisi Soal Dugaan Penipuan Tiket Coldplay Lewat Medsos

Lambeturah.co.id - Sebanyak 14 orang mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta. Hal itu lantaran mereka merasa tertipu ketika membeli tiket konser Coldplay via media sosial.

Diketahui, mereka membuat laporan ke Bareskrim Polri karena mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

"Kita hadir ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat Laporan Polisi supaya proses ini ditindaklanjuti karena bagaimanapun juga pola-pola seperti ini sudah sering terjadi karna di beberapa korban kita," kata kuasa hukum para korban, Muhammad Zainul Arifin, di Bareskrim Polri, pada Jumat (19/5/2023).

"Jadi ada salah satu korban, itu dia melalui medsos Twitter, ternyata dia transfer (ke terduga pelaku) Rp 9 juta, nggak tahunya tiketnya nggak didapatkan. Dia hubungi ternyata sudah diblok modus penipuan, jadi kita juga menduga ya, mencurigai ini ada oknum yang bermain juga di beberapa promotor tiket. Karena kenapa? Tidak berselang beberapa detik, war itu dibuka itu langsung close. Maka, dari itu kita mencurigai barang kali ada oknum yang didalam itu bermain," tambahnya.

Ia juga menduga para pelaku lebih dari satu. Pasalnya, ada bukti berupa nomor rekening sejumlah bank.

"Pola-pola ini setelah ditelusuri ternyata namanya satu orang dan beberapa teman sindikat mereka dan ada juga beberapa nama akun bank yang sama," imbuhnya.

"Bukti elektronik ya yang kita persiapkan yang kita print, ada KTP pelapor, kemudian kedua adalah rekening koran, bukti transfer, nomor akun bank pelaku, nomor HP pelaku, kemudian bukti chat melalui WA, Instagram ataupun Twitter," tandasnya.

Laporan para korban teregister dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023. Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 ITE dan/atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.