14 Pejabat di Lingkungan Lapas Semarang Akhirnya Disanksi Gegara Napi Korupsi Kepergok Plesiran

Lambeturah.co.id - Sebanyak 14 orang pejabat di lingkungan Lapas Semarang mendapat sanksi buntut napi korupsi kepergok pelesir ke Jakarta.
Diketahui, napi kasus korupsi yang diduga keluar dari tahanan tanpa izin berinisial AH. Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Arfan Triono membenarkan kejadian tersebut.
Sebanyak 14 orang pejabat yang dikenakan sanksi, ia juga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
"Monggo konfirmasi ke lapas mas, itu bukan ranah kejaksaan," katanya dikutip pada Senin (10/2/2025).
Napi AH diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Bandara Ahmad Yani Semarang, pada Kamis 22 Desember 2024.