2 Anggota TNI Pembawa 75 Kg Sabu di Medan Divonis Seumur Hidup

Pengadilan Militer Medan vonis dua anggota TNI yang membawa 75 kg sabu. Keduanya divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer TNI.

2 Anggota TNI Pembawa 75 Kg Sabu di Medan Divonis Seumur Hidup
2 Anggota TNI Pembawa 75 Kg Sabu di Medan Divonis Seumur Hidup

Lambeturah.co.id - Pengadilan Militer Medan melakukan sidang vonis terhadap dua anggota TNI yang membawa 75 kg sabu. Mereka oknum TNI yang kedapatan membawa 75 kg sabu pada 4 Desember 2022.

Keduanya divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer TNI.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menerima dan menyerahkan narkotika beratnya lebih dari 5 kg,” ucap Ketua Majelis Kolonel Chk Asril Siagian di Pengadilan Militer Medan, pada Senin (29/5/2023).

“Dengan terdakwa 1, Sertu Yalpin Tarzun, pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer, Terdakwa 2, Pratu Rian Hermawan, pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” tambahnya.

Keduanya dituntut lebih rendah dari tuntutan oditur militer. Sebelumnya, mereka dituntut hukuman mati.

Dalam kasusnya, mereka ditangkap oleh Personel Mabes Polri di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Minggu (4/12). 

Awalnya Sertu Yalpin bertemu dengan Pratu Rian di Tanjung Balai, pada Minggu (4/12/2023), sekitar pukul 20.00 WIB. Di sana keduanya mengambil paket narkoba dari orang tak dikenal.

Kemudian, Narkoba itu dimasukkan ke dalam Mobil Toyota Fortuner dan langsung berangkat menuju Medan. Total narkoba yang dibawa itu terdiri dari 40 ribu pil ekstasi dan 75 kg sabu.

Dalam perjalanan, mereka sempat beristirahat di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (5/12). Kemudian pukul 10.00 WIB, mereka ditangkap Ditnarkoba Mabes Polri saat sedang mencuci mobil.