2 Orang Bawa Sabu ke Bali Diupah Rp65 Juta, Ditangkap Polisi

2 Orang Bawa Sabu ke Bali Diupah Rp65 Juta, Ditangkap Polisi
Lambeturah.co.id - Polresta Denpasar, telah meringkus dua orang yang membawa narkoba. Keduanya ditangkap dengan barang bukti 18 Kg sabu-sabu dan 984 butir pil ekstasi.

Tersangka berasal dari Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, diketahui bernama Aulia Rahman (28) dan Muhammad Ansar (25).

"Dua tersangka ini adalah peredaran narkoba jaringan nasional yang ada di wilayah Bali, dengan jumlah barang bukti yang cukup fantastis sebesar 18 Kg sabu yang dikemas 128 paket dan 984 butir ekstasi, sehingga dengan demikian Polresta telah menyelamatkan lebih dari 35 ribu jiwa," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas di Mapolresta Denpasar, dikutip dari merdeka.com pada Minggu (27/2/2022).

Putri Patricia Umur 41 Tahun Belum Menikah, Ini Alasannya



Mengenai jaringan narkoba yang masuk ke wilayah Bali, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan akhirnya, dua tersangka berhasil dibekuk pihak kepolisian.

Tersangka tersebut ditangkap di areal parkir Cyloam Recidenci, Jalan Merdeka Raya, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Pada Sabtu (19/2/2022).

"Di TKP pertama ditemukan 1 Kg sabu yang disimpan dalam tas," katanya.

Kemudian, ketika dilakukan pengembangan di kamar indekos mereka di Jalan Glogor Carik, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, ditemukan kembali 17 Kg sabu dan 984 butir pil ekstasi.

"Mereka bertugas untuk membawa dan kita masih pelajari dan kembangkan barang tersebut didapat dari mana," ujarnya.

Barang haram itu menurut pengakuan kedua tersangka didapat dari orang yang berinisial M dan F. Masing-masing mendapat upah Rp65 juta.

"Kita masih pendalaman yang jelas barang ini dari luar masuk ke Bali dan mereka komplotan. Jadi, dengan jumlah narkoba sebanyak ini mereka diberi imbalan sejumlah Rp65 juta dari ini M dan F," ucapnya.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo mengatakan, mereka diduga telah membawa 25 Kg sabu-sabu dan lebih dari 984 butir ekstasi dari luar Bali.

Seperti diketahui, Kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana hukuman maksimal 20 tahun.