2 Selebgram Makassar Ditangkap Polisi Terkait Prostitusi Online

Dharma juga menegaskan jika pihaknya hanya menjerat kedua muncikari sebagai tersangka. Kemudian selebgram DN dan PI hanya berstatus sebagai saksi.

2 Selebgram Makassar Ditangkap Polisi Terkait Prostitusi Online
2 Selebgram Makassar Ditangkap Polisi Terkait Prostitusi Online

Lambeturah.co.id - Polisi menangkap 2 tersangka Selebgram Makassar terkait kasus prostitusi berinisial DN (23) dan PI (20). Mereka berperan sebagai mucikari yakni Ijas Sulaeman (25) dan Firdani alias Cempreng (32).

"Iya betul (2 muncikari jadi tersangka)," kata Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara, pada Senin (14/11/2022).

Keduanya kini dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan langsung ditahan.

Dharma juga menegaskan jika pihaknya hanya menjerat kedua muncikari sebagai tersangka. Kemudian selebgram DN dan PI hanya berstatus sebagai saksi.

"Yang tersangka muncikari saja, selebgram saksi," ucapnya.

Namun, selebgram DN dan PI belum diizinkan pulang oleh kepolisian. Lantaran masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sulsel.

"Masih diamankan, masih dalam pemeriksaan," tandas Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana.