2 Tersangka DNA ditangkap, DNA Pro Beromzet Downline Rp 330 M Langsung Ditahan

2 Tersangka DNA ditangkap, DNA Pro Beromzet Downline Rp 330 M Langsung Ditahan
Lambeturah.co.id - Bareskrim Polri telah menangkap dua tersangka bernama Jerry Gunandar dan Stefanus Richard terkait kasus robot trading DNA Pro dengan omzet downline mencapai Rp 330 miliar hingga langsung dilakukan penahanan.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Jerry Gunandar (Founder Tim Octopus) dan tersangka Stefanus Richard (Co-Founder Tim Octopus)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dikutip detikcom, pada Sabtu (9/4/2022).

Whisnu mengatakan sebelum dilakukan penangkapan tersangkat bersembunyi di salah satu hotel bintang lima di Jakarta Selatan beberapa waktun lalu.

Ayah Tubagus Joddy Meminta Maaf Atas Kecelakaan Maut Vanessa Angel



"Tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat persembunyian Jerry Gunandar dan Stefanus Richard yang berada di salah satu hotel berbintang lima Jakarta Selatan dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, kemudian dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Lokasi persembunyian keduanya diketahui setelah polisi lebih dulu

Polisi lebih dulu menangkap Co-Founder Tin Rudutz, Rovvy Setiadi, yang juga berstatus tersangka setelah lakukan pemeriksaan mendalam polisi mengejar lokasi persembunyian keduanya. Polisi juga menduga dua tersangka yang baru ditangkap punya omzet downline hingga Rp 330 miliar.

"Omzet downline sebesar USD 22 juta atau sebesar Rp 330.000.000.000 (Rp 330 miliar)," katanya.

Kasus DNA Pro tersebut diduga telah merugikan member hingga Rp 97 miliar. Polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.