25 Investor Laporkan Bos Kebab Baba Rafi Terkait Investasi Bodong, Rugi Rp 9,1 Miliar

25 Investor Laporkan Bos Kebab Baba Rafi Terkait Investasi Bodong, Rugi Rp 9,1 Miliar
LambeTurah.co.id - Hendy Setiono pemilik waralaba Kebab Turki Baba Rafi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan investasi bodong dan penipuan. Pelapor berjumlah 25 orang dengan total kerugian sebesar Rp 9,1 miliar.

Kuasa hukum korban, Rinto Wardana, mengatakan kliennya merasa telah dirugikan dan dibohongi oleh program investasi tambak udang yang ditawarkan oleh Baba Rafi. Pasalnya tambak udang yang dijanjikan kepada korban diklaim sangat menguntungkan dan minim resiko.

"Jadi Baba Rafi ini membuat semacam brosur yang menyebutkan bahwa Udang Vaname ini tahan terhadap penyakit dan memang menguntungkan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/3) malam.

Berkas Kasus Kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Sudah P21



Para kliennya yang tergiur dengan janji tersebut kemudian menyetorkan sejumlah uang kepada perusahaan Baba Rafi dengan harapan bisa mendapat keuntungan. Kendati demikian, udang yang diklaim tahan banting itu justru mengalami gagal panen.

"Akibatnya dia tidak bisa melakukan bagi hasil investasi karena udangnya mati, gagal panen, gak ada uang yang bisa dibagi," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, upaya mediasi juga berulang kali telah dilakukan pihaknya dengan pelaku. Akan tetapi, para korban yang telah menginvestasikan uangnya sejak Mei 2018 itu tidak kunjung mendapatkan keuntungan ataupun kejelasan.

"Jadi upaya non-litigasi sudah kami lakukan, menyurati, mengimbau, menelepon bahkan bertemu dengan pengacaranya juga mengalami jalan buntu," jelasnya.

Oleh sebab itu, kata dia, kliennya kemudian memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan membuat laporan ke kepolisian. Adapun laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1356/III/uploads/images/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 16 Maret 2022.

"Kami melaporkan beberapa pasal melaporkan Saudara Hendy Setiono (atas) dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang. Laporan kami juga telah diterima oleh SPKT di mana yang kami laporkan dengan kerugian Rp 9 miliar," tuturnya.

Rinto mengatakan, pihaknya juga turut menyertakan sejumlah barang bukti kepada kepolisian dalam pelaporan tersebut. Barang bukti itu berupa dokumen perjanjian investasi, bukti pembayaran atas bisnis tambak udang dan sejumlah bukti transfer.

"Saya bawa barang bukti ada perjanjian investasi udang vaname ini, ada bukti pembayaran, bukti transfer kepada HS. Lalu ada juga perhitungan keuntungan yang diberikan oleh HS kepada para korban," jelasnya.

Dalam laporannya, pemilik waralaba Baba Rafi itu dituduh melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan serta dan penggelapan. Serta Pasal 3,4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan membenarkan adanya pelaporan tersebut. Ia mengatakan, nantinya laporan tersebut akan segera diselidiki oleh tim penyidik.

"Ya tentunya setiap laporan masyarakat akan kita selidiki," ujar Zulpan.