28 Anak Keracunan Chiki Ngebul, Dinkes Jabar Terapkan Darurat Medis

Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat menetapkan status darurat medis terkait kasus 'chiki ngebul' atau 'chikbul'.

28 Anak Keracunan Chiki Ngebul, Dinkes Jabar Terapkan Darurat Medis
28 Anak Keracunan Chiki Ngebul, Dinkes Jabar Terapkan Darurat Medis

Lambeturah.co.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat menetapkan status darurat medis terkait kasus 'chiki ngebul' atau 'chikbul'. 

Sebelumnya, Sebanyak 28 anak dilaporkan mengalami keracunan akibat mengkonsumsi jajanan yang mengandung nitrogen cair di Jawa Barat.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Surveilans dan Imunisasi Dinkes Jabar Dewi Ambarwati menyampaikan jika pihaknya sudah menerima surat dari Kementerian Kesehatan terkait kasus 'chikbul' yang mengakibatkan 28 anak keracunan. 

"Pada tanggal 3 Januari 2023 kemarin, kami mendapat surat rujukan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes yang menyatakan agar kasus ini menjadi situasi kedaruratan medis," ucap Dewi.

Ia juga mengatakan status akibat 'chiki ngebul' di Jabar tidak masuk kategori kejadian luar biasa (KLB). Sebab, banyak tahapan untuk menetapkan status KLB tersebut.

Saat ini, jumlah kasus keracunan akibat 'chikbul' di Jabar mencapai 28 kasus. Sebarannya pun hanya berada di Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Bekasi.

"Jadi ini masuk dalam kedaruratan medis. Tapi tetap diperhatikan di lapangan untuk memantau kasus serupa terulang di daerah lain. Sementara ini, untuk dua kabupaten dan kota sendiri sudah aman," jelasnya.

Penetapan status kedaruratan medis ini akan meningkatkan kewaspadaan pada semua rumah sakit di Jawa Barat. Nantinya, harus berkoordinasi dengan Dinkes jika mendapatkan laporan kasus keracunan akibat 'chikbul' tersebut.