3 Kurir Terdakwa Kasus Sabu 113 kg di Tanjungbalai Sebut Nama Nunung Sebagai Bandar Narkoba

Lambeturah.co.id - Kasus sabu 113 kg di Tanjungbalai mengungkap nama Nunung. Tiga terdakwa, Irwansyah alias Iwan Lemak, Sharen alias Lepak, dan Panji Satria, dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Menurut terdakwa Iwan, Nunung adalah pemilik sabu. Iwan Lemak menyebutkan hal ini saat sidang pembacaan pledoi pembelaan.
Terkait hal itu, Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Juergen Panjaitan, mengaku tidak menemukan berkas Nunung dalam kasus tersebut. Tetapi, Juergen membenarkan jika JPU sudah menuntut ketiganya dengan tuntutan mati.
"Karena dalam berkas perkara yang diserahkan ke kami, tidak ada nama tersebut," ujarnya, dikutip pada Jumat (17/1/2025).
Tuntutan mati itu berdasarkan Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga terdakwa dianggap tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkotika.
"Kami melakukan penuntutan dengan pidana mati terhadap tiga terdakwa dalam perkara kepemilikan sabu dengan berat 113 kg," pungkasnya.