3 Orang Pelaku Pengeroyokan Polisi di Batam Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polisi menetapkan tiga tersangka terkait pengeroyokan anggota Polsek Batu Ampar di tempat hiburan malam (THM) di Batam.

Lambeturah.co.id - Polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait pengeroyokan anggota Polsek Batu Ampar di tempat hiburan malam (THM) di kawasan Kampung Bule, Jodoh, Kota Batam.
"Pelaku ditangkap di salah satu perumahan di Bengkong, Kota Batam," ujar Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno di Batam Kepulauan Riau, Jumat.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.30 WIB pada Selasa (21/3). Di mana anggota Polsek Batu Ampar yang menjadi korban, HS mendapat laporan adanya keributan di THM wilayah hukum Polres Batu Ampar.
"Namun sesaat setelah bubar, datang segerombolan orang menggunakan tiga kendaraan dan melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kembali kepada korban. Saat itu anggota kami sudah mengatakan bahwa berasal dari Polsek Batu Ampar, tetapi pelaku tidak perduli dan tetap memukul," ucap dia.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian mata, kepala memar dan kemungkinan patah kaki. Dan korban keamanan THM mengalami luka di pelipisnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditetapkan 3 tersangka yaitu RO, DRS dan IA dan setelah di lakukan pengembangan terdapat juga masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) satu orang inisial JS," katanya.