4 Oknum Prajurit TNI AU yang Menganiaya Prada Indra Terancam Dipecat dan 15 Tahun Penjara

4 orang Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG berstatus tersangka. Sudah dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan

4 Oknum Prajurit TNI AU yang Menganiaya Prada Indra Terancam Dipecat dan 15 Tahun Penjara
4 Oknum Prajurit TNI AU yang Menganiaya Prada Indra Terancam Dipecat dan 15 Tahun Penjara

Lambeturah.co.id - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, pihaknya sudah menahan empat oknum prajurit TNI Angkatan Udara yang diduga melakukan tindakan kekerasan oleh anggota Komando Operasi Udara (Koopsud) III Prada Mochamad Indra Wijaya di Biak, Papua

"4 orang atas nama Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG sudah status tersangka. Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan," ucap Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, pada Rabu (23/11/2022).

Ia juga menegaskan, bahwa TNI Angkatan Udara akan memberikan sanksi tegas kepada keempat pelaku penganiayaan tersebut.

"Untuk sanksi administrasi, dapat dipecat," sambungnya. 

Sementara itu, Penyidik Polisi Militer Angkatan Udara juga sudah mengenakan pasal berlapis terhadap empat oknum prajurit TNI Angkatan Udara tersebut. Yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun, Juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun, Junto Pasal 131 ayat (3) KUHPM tentang pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Seperti diketahui, seorang anggota Komando Operasi Udara III, Prada Mochamad Indra Wijaya, tewas saat bertugas di Biak, Papua pada Sabtu, (19/11/2022) lalu. Diduga, korban meninggal dunia akibat mengalami kekerasan.