7 Anggota Polda Jateng Akhirnya Dipecat & Dipidana Terkait Dugaan Suap Bintara Polri

Sebanyak tujuh anggota Polda Jateng yang diduga terlibat kasus suap Bintara Polri tahun 2022 diberi sanksi PTDH alias dipecat.

7 Anggota Polda Jateng Akhirnya Dipecat & Dipidana Terkait Dugaan Suap Bintara Polri
7 Anggota Polda Jateng Akhirnya Dipecat & Dipidana Terkait Dugaan Suap Bintara Polri

Lambeturah.co.id - Sebanyak tujuh anggota Polda Jateng yang diduga terlibat kasus suap Bintara Polri tahun 2022 diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

Hari ini, pemecatan lima anggota sudah dilakukan dua lainnya akan dilakukan sidang susulan.

"Iya, lima sudah putusan, dua menyusul segera, tadi Kapolda sudah menyampaikan semuanya di-PTDH," ucap Kabidbumas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy, pada Senin (20/3/2023). 

"Penyidikan pidana dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah," tambahnya.

Diketahui Jumlah uang yang dikumpulkan oleh para anggota itu juga cukup fantastis mencapai Rp9 miliar.

"Dari puluhan korban, jadi itu jumlah keseluruhan," tuturnya. 

Sebelumnya, lima orang oknum anggota Polri melakukan aksi KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 dan sudah dijatuhi sanksi kode etik kepolisian.

Kini, Kelima personil itu tengah menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. Ia mengatakan ada lima oknum anggota yang diduga kuat melakukan pelanggaran pidana dalam proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," ujarnya Kabidhumas, pada Minggu (19/3/2022).

Menurutnya, penyidik sedang menangani masalah dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.

Hal itu tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," tandasnya.