8 Orang Jadi Tersangka Terkait Kasus Kerangkeng Rumah Bupati Langkat
Usai gelar perkara ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Sumut hari Senin (21/3/2022) terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumut telah menetapkan 8 tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dikutip dari detikcom, pada Senin (21/3/2022).
"Tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO ada 7 orang, inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG. Tersangka penampung korban TPPO ada 2 orang inisial SP dan TS, Tersangka inisial TS dikenakan dalam 2 kasus tersebut," sambungnya.
Dapat diketahui, dalam kasus kerangkeng manusia ini berawal saat KPK menggeledah rumah Terbit dalam kasus dugaan korupsi.
Ketua DPRD Langkat juga adek dari Terbit Sribana Perangin-angin, turut diperiksa terkait kerangkeng tersebut.
"Kemarin penyidik periksa Sribana terkait kerangkeng," kata Hadi.