8 Terpidana Koruptor Di Riau Dapat Remisi Hut RI

8 Terpidana Koruptor Di Riau Dapat Remisi Hut RI
8 Terpidana Koruptor Di Riau Dapat Remisi Hut RI

Lambeturah.co.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Riau mengusulkan beberapa narapidana termasuk koruptor dapat potongan masa hukuman pada HUT RI. Hal itu diusulkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. 

"Ini usulan Kanwil Kumham Riau ke Ditjenpas," ucap Humas Kanwil Kemenkumham Riau, Koko Syawaludin Sitorus, belum lama ini.

Ia menambahkan, usulan remisi salah satunya yang didapatkan oleh mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

Selain itu juga, koruptor lainnya yakni Ahmad Fauzi dan Agus Sukaryoto Mujiono yang ditahan di Lapas Kelas II Pekanbaru.

Kemudian, yang berada di rutan Pekanbaru adalah Abdul Samad dan Mulyadi, lalu koruptor perempuan yakni Krisna Olivia di Lapas Perempuan Pekanbaru dan Novia Ayu Puspita di Lapas Bengkalis. 

Menurutnya, napi koruptor tersebut bisa mendapatkan remisi karena ada aturan yang mengaturnya.

"Syarat mendapatkan remisi untuk kasus tipikor dan tipidsus berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal selama enam bulan, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan," pungkasnya.