8 Tersangka Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Diserahkan ke Kejaksaan

8 Tersangka Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Diserahkan ke Kejaksaan
8 Tersangka Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Diserahkan ke Kejaksaan

Lambeturah.co.id - Delapan orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada praktik Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, diserahkan ke pihak Kejaksaan. Mereka yakni DP dan HS, IS, TS, RG, JS, HG, dan SP.

Penyerahan tersangka itu dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut kepada tim Jaksa Kejaksaan Negeri Langkat, pada Kamis (23/6/2022).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penyerahan ini merupakan pelimpahan tahap kedua (P22) atas kasus tersebut.

“Hari ini para tersangka diserahkan ke Jaksa atau P22,” kata Hadi dikutip dari Okezone, pada Jumat (24/6/2022).

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang disita Polisi dalam kasus tersebut.

Sementara itu, 1 tersangka lagi yang merupakan Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Peranginangin, belum diserahkan. Karena, hingga saat ini penyidik masih terus melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka.

"Berkasnya terpisah. Belum selesai karena penyidik masih melakukan pemeriksaan. Kita juga terus berkordinasi dengan KPK, karena yang bersangkutan masih di tahan KPK sampai saat ini," pungkasnya.