Aceh Tuntas, Tiba-tiba Muncul Kasus Serupa di Trenggalek, DPD: Ada Menteri Suka Bikin Masalah

Aceh Tuntas, Tiba-tiba Muncul Kasus Serupa di Trenggalek, DPD: Ada Menteri Suka Bikin Masalah
Aceh Tuntas, Tiba-tiba Muncul Kasus Serupa di Trenggalek, DPD: Ada Menteri Suka Bikin Masalah

Lambeturah.co.id - Usai Presiden Prabowo Subianto membatalkan kebijakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan mengembalikan kepemilikan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, ke Provinsi Aceh, kini muncul masalah serupa di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Terungkap masalah itu ketika ditetapkannya Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. 

Kemendagri memasukkan 13 pulau yang dulunya masuk Kabupaten Trenggalek, tiba-tiba pindah ke Kabupaten Tulungagung. Masih 'tetanggaan'.

Akibat kejadian ini, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal daerah pemilihan Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti buka suara.

Ia mengaku heran dengan kebijakan Mendagri Tito yang malah memicu kegaduhan baru, mengingat sejak dulu, ke-13 pulau itu berada di wilayah Kabupaten Trenggalek.

“Ke-13 pulau itu, sejak dulu sudah berada di wilayah Trenggalek. Dan, sudah sesuai RTRW Provinsi Jawa Timur. Bahkan sudah ada SK-nya, yakni SK Nomor 100.1.1-6117 tahun 2022 yang memutuskan 13 pulau kecil milik Kabupaten Trenggalek,” kata LaNyalla, Jakarta, pada Kamis (19/6/2025).

Diberitakan sebelumnya, ada 13 pulau yang dimaksud adalah, Pulau Anak Tamengan, Anakan, Boyolangu, Jewuwur, Karangpegat, Solimo, Solimo Kulon, Solimo Lor, Solimo Tengah, Solimo Wetan, Sruwi, Sruwicil, dan Tamengan.