Ada Sanksi, Polisi Dilarang "Upload" Foto Bareng Tokoh Politik di Medsos

Ini selaras dengan arahan Kapolri dan Kapolda Jateng agar seluruh personel Polri tetap menjaga sikap netralitas

Ada Sanksi, Polisi Dilarang "Upload" Foto Bareng Tokoh Politik di Medsos
Ada Sanksi, Polisi Dilarang

Lambeturah.co.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) melarang untuk personel Polri mengunggah foto bersama bakal calon anggota legislatif ataupun tokoh politik di media sosial.

Terkait hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy menyampaikan, anggota Polri diminta tetap netral pada tahapan Pemilu 2024.

"Ini selaras dengan arahan Kapolri dan Kapolda Jateng agar seluruh personel Polri tetap menjaga sikap netralitas," katanya, dikutip pada Sabtu (13/5/2023). 

"Dokumentasi yang dilakukan hanya sebatas keperluan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pada masing-masing pimpinan, tidak untuk dipublikasi di medsos pribadi," tambahnya.

Polda Jateng juga memastikan bakal beri sanksi tegas kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran tersebut.

"Akan disanksi tegas, mulai hukuman disiplin maupun kode etik Polri,” tegasnya. 

Tak hanya itu, Polda Jateng telah menerjunkan 1.037 personel untuk mengamankan tahapan Pemilu 2024 yang tersebar di 36 lokasi dari 35 satuan kewilayahan.

"Untuk wilayah Polrestabes Semarang ada 2 lokasi yakni di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah dan KPU Kota Semarang. Di 2 lokasi itu total diturunkan 143 personel, beberapa Kantor KPU telah menerima pendaftaran bakal calon legislatif sejak Kamis kemarin, pengamanan dilakukan oleh Polres setempat. Hari ini (Jumat) pengamanan juga digelar di 5 Kabupaten dan 1 Kota," pungkasnya.