Affliator Platform Binary Option Bisa Diproses Hukum

Affliator Platform Binary Option Bisa Diproses Hukum
Lambeturah.co.id - Platform Binary Option yang kini banyak di sorot karena
letak risiko dan Trader yang tidak bisa stop loss. Sebab diketahui setiap uang yang dijadikan modal akan hangus jika salah menebak.

Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sudah memblokir web itu. Hanya saja jika pengguna memakai VPN masih bisa mengakses Binary Option tersebut.


Viral Pria Asal Sumut Tempelkan Alat Kelamin ke Al-Qur'an, Kini Jadi Tersangka Penistaan Agama


Para afiliator malah kian berani memberikan janji dan memamerkan kekayaannya untuk menarik minat masyarakat terhadap Binary Option. Namun nyatanya, afiliator mendapatkan komisi 70% transaksi dari pengguna yang merugi dan sisanya diterima broker.

Tongam L. Tobing yang juga Ketua Satgas Waspada Investasi mengatakan, adanya afiliator ini sudah melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Di pasal 9 dikatakan, pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu jasa secara tak benar, seolah-olah menawarkan suatu mengandung janji yang belum pasti," katanya dikutip kontan, pada Minggu (30/1/2022).

Selain itu juga, dalam UU Nomor 32 tahun 1997, affliator telah melanggar tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Setiap pihak dalam pasal 57 dilarang mempengaruhi pihak lain utk melakukan transaksi berjangka dengan bujukan atau rayuan yang di luar batas wajar.

Afiliator bisa dianggap penipuan dan diduga dapat merugikan masyarakat.

"Bagi masyarakat yang merasa dirugikan afiliator binary option, bisa melapor ke kepolisian agar diproses hukum," tambahnya.