Agnez Mo Temui Menteri Hukum Terkait Masalah Undang-Undang Royalti di Lagunya

Agnez Mo Temui Menteri Hukum Terkait Masalah Undang-Undang Royalti di Lagunya
Agnez Mo Temui Menteri Hukum Terkait Masalah Undang-Undang Royalti di Lagunya

Lambeturah.co.id - Penyanyi Agnez Mo sebelumnya buka suara setelah dirinya diwajibkan membayar denda Rp1 miliar perihal kasus pelanggaran hak cipta dengan Ari Bias

Lewat unggahan di akun Instagram-nya @agnezmo, ia menuliskan pemikirannya untuk memperjuangkan kebenaran.

Terbaru, Penyanyi yang merintis karir internasional sejak tahun 2010 itu mendatangi kantor Kementerian Hukum dan Ham RI untuk berdiskusi tentang Undang-Undang Royalti.

"Jadi sebenarnya memang diskusi tadi saya jalankan bersama pak menteri sebenarnya tujuannya untuk belajar apa sih sebenarnya Undang-Undang kalau saya karena saya warga negara Indonesia saya maunya taat sama Undang-Undang" kata Agnez Mo di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan dikutip pada Rabu (19/2/2025).

"Tapi sayangnya karena mungkin ada kasus yang temen2 juga tau pada akhirnya membuat kebingungan bukan cuma untuk saya tapi juga untuk penyanyi lain atau pencipta lain yang juga ada di Indonesia" tambahnya. 

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan penyanyi Agnez Mo bersalah lantaran membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias, pada 30 Januari 2025. 

Akibat keputusan itu, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.