Agus Buntung Resmi Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Polisi: Bukti Kuat Sudah Dikantongi
Lambeturah.co.id - I Wayan Agus Suartama (IWAS), atau yang lebih dikenal sebagai Agus Buntung, seorang mahasiswa penyandang disabilitas asal Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswi.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, mengungkapkan bahwa salah satu korban, MA, terpaksa memenuhi permintaan Agus akibat ancaman yang diberikan.
Agus diduga mengancam akan mengungkapkan aib masa lalu korban kepada orang tuanya jika permintaannya tidak dituruti.
"Sehingga korban terpaksa mau melakukan persetubuhan," ujar Ni Made pada Senin (2/12/2024).
Bukti dan Saksi-Saksi
Ni Made menjelaskan bahwa penetapan Agus sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup, ditambah keterangan dari lima orang saksi.
Saksi-saksi tersebut meliputi:
- AA, teman korban.
- IWK, penjaga homestay.
- JBl, korban lain yang mengalami kejadian serupa.
- LA, perempuan yang hampir menjadi korban.
- Y, seorang rekan korban.
Selain itu, pihak kepolisian juga melibatkan ahli psikologi dari Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi) untuk memeriksa baik korban maupun tersangka secara mendalam.
"Selain keterangan saksi ini, petugas dalam proses penanganan perkara juga melibatkan ahli psikologi dari Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi) untuk pemeriksaan mendalam baik terhadap pelapor maupun tersangka," jelas Ni Made.
Laporan dan Reaksi Publik
Agus ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/166/X/2024/SPKT/POLDA NTB, tertanggal 7 Oktober 2024. Dalam laporan tersebut, Agus diduga melakukan pelecehan seksual fisik terhadap para korban.
Setelah pengumuman penetapan tersangka, akun resmi Polda NTB di media sosial pun dibanjiri komentar dari netizen yang mempertanyakan status hukum Agus. Beberapa komentar, seperti dari akun @dani_ugi, bahkan mempertanyakan bagaimana dugaan tindakan pemerkosaan tersebut bisa dilakukan oleh seorang penyandang disabilitas.
Tidak sedikit netizen yang juga meminta penjelasan lebih rinci terkait gelar perkara dan barang bukti yang telah ditemukan oleh pihak kepolisian.
Penanganan Kasus
Polda NTB menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah. Dengan pelibatan ahli serta dukungan saksi, pihak kepolisian berharap proses hukum dapat berjalan transparan untuk memberikan keadilan kepada para korban.