Agus Lombok Diteriaki Anak Kecil Usai Jalani Sidang Perdana

Agus Lombok Diteriaki Anak Kecil Usai Jalani Sidang Perdana
Agus Lombok Diteriaki Anak Kecil Usai Jalani Sidang Perdana

Lambeturah.co.id - Sidang perdana terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kamis (16/1/2025). 

Agus tiba di PN Mataram pada pukul 08.50 wita dan langsung dibawa ke dalam ruang sidang.  Menarik, saat berjalan usai menjalani persidangan, Agus diteriaki oleh anak kecil yang berada disana.

"Iwas diteriaki anak kecil" tulisnya dalam keterangan video dikutip pada Kamis (16/1/2025).

Diberitakan sebelumnya, sidang perdana ini membacakan dakwaan. Agus terlihat menggunakan rompi merah. Dia didampingi sejumlah pengacaranya. 

Pada kesempatan itu Agus Buntung langsung menyampaikan protes soal fasilitas bagi penyandang disabilitas. 

Agus didakwa dengan pasal 6 huruf C undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PPKS) dengan bujuk rayu junto pasal 15 jumlah korban yang banyak. Selanjutnya pasal 6 huruf A yakni perbuatan pelecehan seksual dengan maksud merendahkan martabat seseorang.