Pencuri Motor di Cimahi, Agus Mustopa Dibebaskan

Pencuri Motor di Cimahi, Agus Mustopa Dibebaskan
Lambeturah.co.id - Perasaan anak ke ibu memang tak bisa berbohong seperti halnya Agus Mustopa menangis ketika bersimpuh di kaki ibunda. Pemuda 28 tahun ini meminta maaf usai mendapatkan penghentian tuntutan melalui restorative justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

Setelah surat keputusan dibacakan oleh Kepala Kejari Cimahi Rosalina Sidabariba di Kantor Kejati Jawa Barat, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa (25/1/2022), Agus Mustopa bersimpuh di kaki ibunda. Sebelumnya ia menjadi tersangka pencurian karena membawa kabur motor milik majikannya.

"Dihampura, Agus ulah sakali-kali deui (dimaafkan, Agus jangan sekali-kali lagi)," ujar ibu Agus.

Propam Segera Tahan-Copot Bripda Arjuna, Polantas yang Pacaran Pakai Mobil Dinas



Selain dengan ibunya, Agus Mustopa juga bersimpuh dan meminta maaf kepada Jaja yang jadi korban pencurian motor yang dilakukannya. Jaja merupakan pemilik usaha di mana Agus Mustopa bekerja.

"Tong sakali-kali deui, kudu jadi parhatian sabab Abah teh nyaah ka Agus (jangan sekali-kali lagi. Harus jadi perhatian, karena Abah sayang ke Agus)," kata Jaja.

Restorative justice dilakukan Kajari Cimahi dihadapan Jaksa Agung ST Burhanuddin hingga Jampidum Fadil Zumhana. Restoratif itupun disetujui oleh Jaksa Agung dan Jampidum.

"Bahwa restorative justice terus kita jaga kualitasnya. Manfaat restorative justice buat masyarakat ini jangan diulangi lagi (meski) karena alasan ekonomi itu tidak dibenarkan. Saya minta tidak ulangi lagi, kalau ulangi saya cabut. Kita tidak mau menyidangkan walaupun kita bisa. Tapi itulah restorative justice, bisa menghentikan demi hukum. Saya selaku pimpinan di Jampidum menyetujui," kata Fadil.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin ikut berbincang dengan Agus. Dia menyebut pemberian restorative justice itu didasari adanya maaf dari pihak korban.

"Gus, hari ini jejak kamu menerima suratan. Kamu kasusnya tidak lagi sebagai tersangka, kamu sudah bebas dan ingat kebebasanmu itu tidak semata-mata atas kehendak Jaksa, yang utamanya ada kata maaf, dimaafkan oleh Pak Jaja, utamanya kamu harus berterima kasih kepada Pak Jaja karena dilepaskan dari segala tuntutan," kata Burhanuddin.

Burhanuddin juga mengingatkan agar Agus tak mengulangi lagi perbuatannya. Dia mengingatkan kasus pencurian ini akan mencoreng jejak Agus.

"Untuk kamu gus, ingat tindak pidana ini tidak hanya mencoreng jejakmu, tapi mencoreng orang tuamu, anakmu, istrimu kalau ada, bapakmu itu akan malu 'oh Agus yang dulu maling sepeda motor' saya hanya mengingatkan saja gus. 'Cik dipikiran mun berbuat naon-naon teh' (coba dipikirin kalau mau berbuat apa-apa tuh)," katanya.