Akhirnya Iko Uwais Buka Suara dan Mengaku Korban

Akhirnya Iko Uwais Buka Suara dan Mengaku Korban
Lambeturah.co.id - Iko Uwais resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh seseorang pria berinisial R terkait dugaan pengeroyokan.

Merasa tidak terima, Iko pun melaporkan balik R ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Usai bungkam, Iko Uwais akhirnya angkat bicara dalam press rilis yang diterima lambeturah.co.id melalui Kuasa Hukum Iko, Leonardus Sagala S.H., M.H., dan Rahim Key, S.H., dari kantor hukum SKY Law Firm.

Terkait Permasalahannya, awalnya ketika Iko membuat kesepakatan kerja sama dengan R senilai Rp300 juta terkait dengan penyediaan jasa interior.

Pensiunan PNS bakal Dapat Rp 1 Miliar, Ini Jawaban Kemenkeu



Suami Audy Item itu sudah membayar sebesar Rp150 juta (50 persen). Menurut pihak Iko, setelah dibayar 50 persen, R malah tidak menyelesaikan pekerjaannya dan bahkan cenderung lari dari tanggung jawab.

Lantas, Iko pun menagih haknya kepada R. Namun, tidak mendapatkan respons yang baik. Pihak Iko menilai bahwa R dengan istrinya telah memprovokasi.

Tak hanya itu, Istri R juga merekam pertemuan dan mengancam akan memviralkan. Iko berusaha menghentikan, malah ia mendapat tindakan yang tidak menyenangkan dari R.

Iko menjelaskan dalam rilisnya bahwa ia telah melakukan pembayaran sesuai termin. Iko telah berusaha untuk bertemu secara baik-baik, namun R selalu berusaha untuk menghindar. Iko mengaku bahwa dirinya adalah korban.

“Saya merasa prihatin atas kejadian yang tentunya sangat tidak kita semua inginkan. Bahwa sesungguhnya saya adalah korban dari tindakan yang tidak benar yang dilakukan oleh saudara Rudi. Pada awalnya saya melakukan kerja sama dengan saudara Rudi dan saya sudah melakukan pembayaran sesuai dengan termin," kata Iko.

"Namun ternyata kurang ditanggapi ketika saya menanyakan progres pekerjaannya sesuai dengan perjanjian. Saya berusaha ingin bertemu untuk membicarakannya secara baik-baik, namun saudara Rudi tampaknya selalu berusaha menghindar,” lanjutnya.

“Ketika akhirnya kita bisa bertemu, respons kurang baik rupanya ditunjukkan oleh saudara Rudi yang kemudian memicu sedikit ketegangan, berlanjut dengan penyerangan secara fisik kepada saya,” ucapnya.

“Ketika dilihat semakin memanas, kakak saya muncul ingin melerai namun justru disambut dengan tindak kekerasan fisik oleh saudara Rudi kepada kakak saya juga. Nah, disitulah saya terpaksa melakukan sikap membela diri terutama untuk melindungi kakak saya,“ ungkapnya.

"Namun ternyata kurang ditanggapi ketika saya menanyakan progres pekerjaannya sesuai dengan perjanjian. Saya berusaha ingin bertemu untuk membicarakannya secara baik-baik, namun saudara Rudi tampaknya selalu berusaha menghindar,” lanjutnya.

“Ketika akhirnya kita bisa bertemu, respons kurang baik rupanya ditunjukkan oleh saudara Rudi yang kemudian memicu sedikit ketegangan, berlanjut dengan penyerangan secara fisik kepada saya,” ujar Iko.

“Ketika dilihat semakin memanas, kakak saya muncul ingin melerai namun justru disambut dengan tindak kekerasan fisik oleh saudara Rudi kepada kakak saya juga. Nah, disitulah saya terpaksa melakukan sikap membela diri terutama untuk melindungi kakak saya,“ ucapnya menambahkan.

Iko merasa difitnah karena dirinya lah yang diserang secara fisik oleh R. Kendati demikian, sebagai warga negara yang baik dan menjunjung tinggi rasa persaudaraan, Iko Uwais memiliki itikad baik dengan jalan sudah membuka diri kepada R untuk menempuh jalan damai, bahkan sejak malam kejadian.

“Saya orangnya cinta damai dan berharap semoga kedepannya tidak terjadi hal-hal seperti ini, baik kepada saya, keluarga, bahkan teman-teman media tercinta di mana pun berada. Tentunya kita semua ingin hidup dalam suasana kedamaian dan saling menyayangi. Kita bisa bekerja lebih nyaman dan lebih giat untuk kehidupan yang lebih baik," tegas Iko.

Diketahui, Iko melaporkan balik R ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya pada Selasa dini hari, 14 Juni 2022.

"Klien kami telah membuat laporan, di Polda Metro atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan 311 KUHP," kata Leonardus.