Akhirnya! Pemilik Warung di Magetan Cabut Gugatan Rp 540 Juta ke Tukang Sayur dan Kades

Akhirnya! Pemilik Warung di Magetan Cabut Gugatan Rp 540 Juta ke Tukang Sayur dan Kades
Akhirnya! Pemilik Warung di Magetan Cabut Gugatan Rp 540 Juta ke Tukang Sayur dan Kades

Lambeturah.co.id - Pemilik warung sayur di Magetan, Jawa Timur, Bitner Sianturi, telah mencabut gugatan sebesar 540 juta.  Sebelumnya, gugatan itu ditujukan kepada penjual sayur keliling bernama Marno, kepala desa, dan 3 orang lainnya.

"Alhamdulillah, Pengadilan Negeri Magetan berhasil mendamaikan para pihak yang beperkara, Pak Bitner dan lima tergugat," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan Dedy Alparesi, dikutip, pada Rabu (12/2/2025).

Menurutnya, Bitner sudah sepakat untuk mencabut gugatan tanpa syarat yang sudah disanggupinya. Gugatan Bitner tercatat dalam register No 4/Pdt.G/2025/PN Magetan.

"Penggugat sepakat mencabut gugatan yang terdaftar dalam register No 4/Pdt.G/2025/PN Magetan," jelasnya.

Ia mengaku sudah ikhlas menerima hasil mediasi dengan penuh ketenangan. "Kita bicara keadaan, keamanan, ketertiban masyarakat, pada akhirnya saya yang mengalah bukan berarti kalah, tapi untuk kebaikan bersama. Hari ini saya mencabut gugatan saya," pungkasnya.