Aksi Demonstrasi Guru Besar dan Akademisi UB Terhadap Pendidikan Kedokteran di Malang

Aksi Demonstrasi Guru Besar dan Akademisi UB Terhadap Pendidikan Kedokteran di Malang
Aksi Demonstrasi Guru Besar dan Akademisi UB Terhadap Pendidikan Kedokteran di Malang

Lambeturah.co.id - Maraknya aksi demonstrasi yang tak jarang mengarah pada tindakan anarkis dan pelanggaran hukum menjadi perhatian Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang, Prof. DR. I Nyoman Nurjaya, SH, MS, dan akademisi serta tokoh pendidikan Prof. DR. H. Maskuri, M.Si, pada Kamis (15/5/2025).

Ia menuturkan penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam sistem demokrasi. Namun hak itu tidak bersifat mutlak. Harus ada batasan hukum dan tanggung jawab sosial yang menyertainya.

“UU No 9 Tahun 1998 tidak sekadar memberi hak, tetapi juga mengatur prinsip-prinsip dasar yang harus ditaati. Mulai dari syarat administratif, larangan-larangan yang tidak boleh dilanggar, hingga ketentuan sanksi jika terjadi pelanggaran. Ini adalah satu sistem norma yang mengatur penyampaian pendapat agar tetap dalam koridor hukum,” kata Nyoman.

"Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang “Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum”, lanjutnya.

Aksi juga tidak diboleh dilakukan di tempat strategis tertentu seperti Istana Kepresidenan, instalasi militer, rumah sakit, tempat ibadah, hingga di media publik yang dapat mengganggu ketertiban umum. Selain itu, demonstrasi juga sebaiknya tidak dilakukan pada hari libur nasional atau hari besar keagamaan.

“Kebebasan harus dilaksanakan dengan akal sehat. Negara, melalui aparat kepolisian, punya kewajiban untuk mengawal, mendampingi, dan menjaga ketertiban selama aksi berlangsung. Tapi bila aksi berubah menjadi destruktif, maka hukum wajib ditegakkan,” tegasnya.