Alasan Indra Kenz Belum Diserahkan Ke Jaksa, Ini Kata Polisi

Alasan Indra Kenz Belum Diserahkan Ke Jaksa, Ini Kata Polisi
Lambeturah.co.id - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih merampungkan pemberkasan kepada tersangka kasus penipuan berkedok investasi binary option melalui Binomo, Indra kenz.

Berkas perkara Indra Kenz saat ini, masih dilengkapi oleh penyidik Bareskrim setelah dinyatakan belum lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.

"Masih dalam pemberkasan," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko dikutip dari Viva, pada Selasa (24/5/2022).

Benarkah? Lesti Kejora dan Rizky Billar Nikah Siri 24 Mei



Sementara, Gatot juga mengatakan penyidik segera melengkapi berkas perkara Indra Kenz sesuai petunjuk dari jaksa dan diharap kasus Indra Kenz sudah bisa tahap II.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diserahkan berikut barang bukti dan tersangka ke kejagung," katanya.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas perkara terkait dugaan pidana berita bohong atas investasi berkedok robot trading binary option dengan tersangka Indra Kenz.

“Berkas tersangka IK dikembalikan kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui keterangannya pada Jumat, 13 Mei 2022.