Alasan OJK Soal Dana Pensiun Dilarang Dicairkan Sebelum 10 Tahun
Lambeturah.co.id - Terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait anuitas dalam dana pensiun (Dapen) bakal dilarang untuk dicairkan sebelum 10 tahun program berjalan.
Aturan baru ini bakal dimulai Oktober 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan, selama ini industri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) cenderung kurang berkembang karena 80% tertanggungnya langsung mencairkan di muka.
"Ini yang membuat statistik dana pensiun dari DPPK itu tidak pernah naik, karena begitu (dana) masuk, keluar dari PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) masuk anuitas, dan dicairkan hanya kurang dari sebulan, meskipun kena penalty cukup besar," katanya, dikutip pada Kamis (5/9/2024).
"Untuk PPIP yang pensiun, harus mengalihkan 80% dari delay manfaatnya itu ke program anuitas, kecuali pendapatan di bawah pertumbuhan bisa diambil secara tunai, dan kita meminta mulai Oktober tidak boleh melakukan surrender atau pencairan anuitas sebelum 10 tahun," tambahnya.
Diketahui, Produk Anuitas adalah salah satu instrumen asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, janda/duda, anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.