Alasan Pemohon Minta MK Untuk Menyederhanakan Rupiah, Uang Rp 1.000 Jadi Rp 1

Alasan Pemohon Minta MK Untuk Menyederhanakan Rupiah, Uang Rp 1.000 Jadi Rp 1
Alasan Pemohon Minta MK Untuk Menyederhanakan Rupiah, Uang Rp 1.000 Jadi Rp 1

Lambeturah.co.id - Salah satu Warga bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyederhanakan nilai mata uang dari Rp 1.000 menjadi Rp 1. Dengan alasan, banyak angka nol bikin rumit.

Dilansir dari situs MK, pada Selasa (11/3/2025), adanya gugatan itu sudah teregistrasi di MK dengan nomor 23/PUU-XXIII/2025. 

Berikut isi pasal yang digugat:

Pasal 5

(1) Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:

c. sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;

(2) Ciri umum Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:

c. sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya.

Dalam gugatannya, Zico meminta MK mengubah pasal itu menjadi:

1. Ciri Umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat: c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagaimana nilai nominalnya yang telah disesuaikan dengan mengkonversi angka Rp 1.000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp 1 (Satu Rupiah).

2. Ciri Umum Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat: c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagaimana nilai nominalnya yang telah disesuaikan dengan mengkonversi angka Rp 1.000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp 1 (Satu Rupiah).

Menurutnya, pengurangan angka nol bakal mempermudah transaksi dan bisnis.

"Jumlah angka nol yang berlebihan pada mata uang menyebabkan kerumitan dalam transaksi, Kedua, perlunya pembangunan infrastruktur sistem pembayaran nontunai di masa mendatang dengan biaya yang tidak sedikit. Sebagai informasi bahwa saat ini kemampuan komputer baru dapat menampung 15 digit angka, sedangkan nilai Anggaran Program Belanja Negara telah mencapai 16 digit," ujarnya.

"Kerumitan lain akibat banyaknya nominal angka adalah kendala teknis operasional usaha dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya pada SPBU yang hanya memiliki 6 digit angka sehingga petugas akan kesulitan jika transaksi melebihi Rp 1.000.000. Meskipun di beberapa SPBU mengakali dengan menambah angka nol dengan kertas pada meteran," sambungnya.

Ia juga menilai jika penyederhanaan nilai mata uang bakal mengurangi risiko kesalahan perhitungan. 

"Fakta dari berbagai negara menunjukkan bahwa mengurangi jumlah nol dalam mata uang dapat memperbaiki kinerja ekonomi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan," pungkasnya.