Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi untuk Ketiga Kalinya, Kali Ini Terkait Pasar Cinde

Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi untuk Ketiga Kalinya, Kali Ini Terkait Pasar Cinde
Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi untuk Ketiga Kalinya, Kali Ini Terkait Pasar Cinde

Lambeturah.co.id - Nama Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dua periode, kembali mencuat ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi untuk ketiga kalinya. Kali ini, Kejaksaan Tinggi Sumsel menjeratnya dalam dugaan penyimpangan proyek kerja sama pemanfaatan aset daerah di kawasan Pasar Cinde Palembang senilai Rp 330 miliar.

Penetapan tersangka diumumkan pada Selasa, 2 Juli 2025. Tak hanya Alex, Kejati Sumsel juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS Edi Hermanto, serta Direktur PT Magna Beatum Aldrin Tando.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari proyek revitalisasi Pasar Cinde yang semula digadang-gadang menjadi ikon baru kota Palembang menjelang Asian Games 2018. Namun proyek tersebut kini terbengkalai, dan kontraknya resmi diputus Pemprov Sumsel pada Juni 2022.

“Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam proses kerja sama pemanfaatan aset daerah berupa tanah di Pasar Cinde, yang mengakibatkan kerugian negara, perusakan bangunan cagar budaya, serta adanya aliran dana mencurigakan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

Lebih lanjut, penyidik menemukan adanya indikasi obstruction of justice, termasuk bukti percakapan yang mengarah pada tawaran "pasang badan" dengan imbalan uang mencapai Rp 17 miliar dan upaya mencari pengganti tersangka.

Sudah Tiga Kali Tersandung Kasus Korupsi

Sebelumnya, Alex Noerdin telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang atas dua kasus besar lainnya, yakni:

  • Korupsi pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumsel (periode 2010–2019).
  • Penyelewengan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya yang totalnya mencapai Rp 130 miliar (tahun anggaran 2015 dan 2017).

Kasus terbaru Pasar Cinde menjadi catatan hitam ketiga bagi Alex Noerdin yang pernah menjabat Gubernur Sumsel dari 2001–2012 dan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar.

Proyek Mangkrak dan Hancurnya Cagar Budaya

Pasar Cinde, yang semula merupakan bangunan cagar budaya bersejarah di Kota Palembang, telah dihancurkan dalam proses pembangunan proyek Aldiron Plaza Cinde oleh PT Magna Beatum sejak 2018. Sayangnya, pembangunan terhenti sejak awal pandemi COVID-19 dan tak pernah rampung hingga kini.

“Kontrak kerja sama ini tidak hanya cacat hukum, tapi juga berdampak langsung pada hilangnya salah satu ikon sejarah kota,” tegas Vanny.

Publik pun ramai menyoroti kembalinya nama Alex Noerdin dalam pusaran korupsi, terlebih karena keterlibatannya kali ini juga berimbas pada hancurnya aset sejarah dan kerugian keuangan negara.