Anggota DPR Komisi III Minta Pelaku Pencabulan di Bandung Dihukum Kebiri

Anggota DPR Komisi III Minta Pelaku Pencabulan di Bandung Dihukum Kebiri
LambeTurah.co.id - Kasus pencabulan 12 santri yang dilakukan oleh pria berinisial HW yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren di Kota Bandung, membuat anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani geram.

<Meski dalam kasus perkosaan massal yang berulang memakai instrumen hukum pidana, namun Arsul Sani meminta agar tersangka juga dihukum kebiri.

"Instrumen hukum pidana yang ada perlu dipergunakan. Ini termasuk pemidanaan yang dijatuhkan tidak hanya terbatas pada pidana penjara maksimal, tapi juga pidana lainnya seperti pengkebirian," kata Arsul dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (9/12/2021).

Sukmawati Soekarnoputri Berpindah Agama dari Islam Menjadi Hindu.



Hukum tsrsebut perlu dijatuhkan guna memberi efek jera. W<span;>akil Ketua MPR itu menjelaskan, di beberapa negara yang memberlakukan hukuman berat bagi pelaku perkosaan, hukuman mati kerap dijatuhkan, atau paling tidak penjara dalam waktu yang lama.

"Hukum pidana kita membuka kemungkinan bukan hanya ada pidana maksimum saja, tapi bisa ditambah dengan sepertiga, selain pidana tambahan dalam bentuk kebiri itu," pungkasnya.