Anggota Polres Kepulauan Seribu yang Diduga Hamili Kekasihnya, Kini Ditahan!

Saat ini Bripda S ditempatkan di dalam patsus di Rutan Polda Metro Jaya, ucap Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian

Anggota Polres Kepulauan Seribu yang Diduga Hamili Kekasihnya, Kini Ditahan!
Anggota Polres Kepulauan Seribu yang Diduga Hamili Kekasihnya, Kini Ditahan!

Lambeturah.co.id - Polres Kepulauan Seribu sudah memeriksa anggotanya, berinisial Bripda S yang diduga melakukan tindakan asusila dan kekerasan kepada pacarnya. 

Diketahui Bripda S tengah menjalani kurungan di tempat khusus di Polda Metro Jaya.

"Saat ini Bripda S ditempatkan di dalam patsus di Rutan Polda Metro Jaya," ucap Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian, Jumat (9/12/2022).

"Ini berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bidang Propam Polda Metro Jaya dan untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan Saudari A," tambahnya.

Sebelumnya sempat viral di media sosial kronologi kekerasan yang dilakukan Bripda S kepada pacarnya tersebut.

Terlihat dalam videonya terdapatriwayat percakapan antara Bripda S dan kekasihnya inisial A. Dalam percakapan itu korban meminta pertanggungjawaban Bripda S usai hamil.

Kemudian, di akhir video korban memperlihatkan luka di bagian wajah diduga adanya tindakan kekerasan dari Bripda S.

Eko menuturkan anggotanya sudah berpacaran dengan korban sejak tahun 2018. Namun, Bripda S diduga perilakunya dinilai telah melanggar kode etik sebagai polisi.

"Antara Bripda S dengan Saudari A ini merupakan pasangan kekasih yang menjalani hubungan sejak tahun 2018. Namun pada bulan September 2022 Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada saudari A yang mana perbuatan tersebut termasuk di dalam pelanggaran Kode Etik Kepolisian," tandasnya.