Angie Lie Laporkan Hans Virgoro ke Polisi Dugaan Penipuan Kadar Emas

Angie Lie Laporkan Hans Virgoro ke Polisi Dugaan Penipuan Kadar Emas
LambeTurah.co.id - Perancang perhiasan ternama, Hans Vigoro dilaporkan ke pihak berwajib dengan seorang sosialita sekaligu pengusaha Angie Lie. Laporan tersebut bsrkaitan dengan adanya dugaan penipuan kadar emas dari perhiasan yang didistributor ke tokonya.

Dalam keterangannya, pengacara Angie Lie, Sendi Sanjaya, mengatakan jika kliennya merugi hingga ratusan juta. Ia berharap jika kasus ini dapat ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Kami mendampingi klien kami Bu Reygina Angie Wulandari untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh saudara Handriansyah (nama asli Hans Vigoro) yang menyebabkan kerugian bernilai ratusan juta sampai hari ini dan masih terus bertambah seiring berjalannya waktu. Nantinya kami berharap bisa ditindaklanjuti sebagaimana mestinya sesuai aturan hukum dari tim penyidik Polda Metro Jaya," ujar kuasa hukum Angie, Sendi Sanjaya.

Wanita yang Mengantar Mantan Suaminya untuk Menikah lagi



Hubungan bisnis antara Anggie dan Hans sebenarnya sudah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun. Namun, pada Desember 2021 Angie Lie kaget ketika mendapat aduan dari kliennya soal kadar perhiasan saat ingin menggadaikannya.

"Tiba-tiba banyak yang bilang maaf nih menjelekkan aku bahwa kok kadarnya rendah, kok pudar bla bla bla. Ternyata tidak sesuai. Karena kita penasaran setelah sertifikatnya dapat dari hasil kok ada yang 18, kok ada yang 14, sepertinya ada permainan. Makanya kita cek ke lab, ternyata kita dapat tuh 6K atau 9K. Kadarnya juga tidak sesuai sertifikat dan ini penipuan massal," tutur Angie.

Bukti-bukti juga telah disiapkan jika nanti penyidik sudah melakukan pemanggilan. Yang jelas, sebelum melakukan peloporan ini, pihak Angie Lie mengaku telah melayangkan somasi kepada Hans Vigoro. Sayang, somasi itu tidak ditanggapi serius oleh sang desainer.

"Tanggapan yang kita dapatkan adalah bahwa yang bersangkutan tidak ada satu pun kita lihat itu ada menyesali perbuatannya, terus juga tidak ada kata maaf sedikit pun kepada klien saya. Nah itu yang membuat kita akhirnya berpikir bahwa ini sudah tidak ada itikad baik dan dia bahkan hanya bilang bahwa itu kesalahan pencantuman di sertifikatlah dan sebagainya," ujar Sendi Sanjaya.

Laporan masuk dengan nomor STTLP/B/1772/IV/uploads/images/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.