Anita Dituntut 18 Tahun Penjara Dalam Kasus Teddy Minahasa

Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara terkait kasus narkoba.

Anita Dituntut 18 Tahun Penjara Dalam Kasus Teddy Minahasa
Anita Dituntut 18 Tahun Penjara Dalam Kasus Teddy Minahasa

Lambeturah.co.id - Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara terkait kasus narkoba.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat untuk menyatakan Linda dimana terbukti secara sah dan meyakinkan dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata jaksa ketika membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, pada Senin (27/3/2023).

Linda dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Linda. Linda bersama Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg.

Kasus itu berawal saat Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2022.

Dody yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.

Kemudian, Teddy memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu barang bukti itu sebanyak 10 kg.