Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022 di Terminal Pulo Gebang Belum Lampaui Tahun 2019

Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022 di Terminal Pulo Gebang Belum Lampaui Tahun 2019
LambeTurah.co.id - Otoritas Terminal Pulo Gebang menyebut pergerakan arus balik pada H+6 Lebaran, Senin (9/5/2022) mulai tampak menurun dibanding hari-hari sebelumnya. Namun, jumlah penumpang reguler belum capai saat arus balik Lebaran tahun 2019.

"Dari rapat-rapat kemarin, kami berpatokan (perbandingan) dari 2019, ya. Cuma dari data yang kami punya, memang data baik arus mudik maupunĀ arus balikĀ itu di bawah dari data 2019," kata Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulo Gebang (TTPG) Hendra Kurniawan, Senin (9/5/2022).

Jika merujuk pada data Lebaran 2019 pada H-7 hingga H+7, Hendra mencatat puncak untuk arus mudik saja berjumlah sekitar 14.000 penumpang reguler dalam satu hari. Sementara puncak arus mudik pada 2022 hanya mencapai 13.282 penumpang pada 27 April atau H-5 Lebaran.

Ardhito Pramono Ditangkap Polisi Karena Narkoba



"Kalau dilihat secara apple to apple, atau (penumpang) reguler dengan reguler, itu ya memang belum tercapai untuk jumlah pemudik yang ada di 2019 dengan 2022. Yang reguler masih jauh di bawah data dari 2019, walaupun kalau dibandingkan dengan saat pandemi COVID-19 (2020-2021) itu jauh lebih tinggi karena memang pada saat pandemi kemarin tidak diperbolehkan mudik," tambahnya.

Sementara untuk data puncak arus balik tahun ini, pihak pengelola TTPG masih mengumpulkan data harian mengingat puncak arus balik di terminal tersebut diprediksi berlangsung pada Sabtu (7/5) hingga Senin per tengah malam nanti sehingga terdapat kemungkinan penambahan jumlah penumpang, bahkan hingga Kamis (12/5).

Hendra menilai perkiraan penurunan arus mudik-balik tersebut dipicu adanya persyaratan perjalanan pada pemudik terkait keamanan COVID-19. Ia membandingkan situasi perjalanan pemudik pada tahun ini dengan tahun 2019 ketika pandemi belum berlangsung.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan persyaratan perjalanan melalui Satgas Penanganan COVID-19 berupa Surat Edaran (SE) No. 16/Tahun 2022 yang ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan menjadi SE No. 37 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi darat pada masa pandemi COVID-19.

Merujuk pada peraturan tersebut, penumpang diperbolehkan mudik asalkan telah mendapat dosis penguat (booster) vaksin COVID-19. Apabila hanya mendapat vaksinasi dosis kedua, Hendra menjelaskan bahwa penumpang wajib melampirkan tes antigen.

Hendra berpendapat pemudik akan lebih banyak berangkat dari terminal resmi dan tidak melalui terminal bayangan seandainya situasi saat ini sama seperti tahun 2019 yang tidak memberlakukan syarat perjalanan, walau di sisi lain pihaknya juga telah menyediakan posko pelayanan vaksin penguat dan tes antigen secara gratis.

"Kalau misalkan persyaratan perjalanan itu memang tidak ada, mungkin penumpang atau pemudik yang akan berangkat pulang kampung itu pasti akan melalui terminal semua, tidak ada yang melalui agen-agen atau terminal-terminal bayangan," katanya.