AS Kritik Praktik Bea Cukai RI yang Rentan Korupsi dan Tak Transparan

AS Kritik Praktik Bea Cukai RI yang Rentan Korupsi dan Tak Transparan
AS Kritik Praktik Bea Cukai RI yang Rentan Korupsi dan Tak Transparan

Lambeturah.co.id - Amerika Serikat (AS) kembali kritik soal kebijakan pemerintah Indonesia, kali ini berkaitan dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam laporan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), AS menilai jika kebijakan dan praktik kepabeanan Indonesia menyulitkan pelaku usaha asing dan tak sejalan dengan komitmen dalam Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).

Salah satu yang disorot yakni metode penilaian bea masuk oleh petugas Bea Cukai Indonesia yang dinilai tak sesuai dengan Perjanjian Penilaian Kepabeanan (Customs Valuation Agreement/CVA) WTO. 

Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 16/2021, Indonesia mewajibkan verifikasi sebelum pengiriman untuk berbagai jenis produk oleh perusahaan surveyor, termasuk untuk elektronik, tekstil, makanan-minuman, hingga kosmetik.

“Hingga 31 Desember 2024, Indonesia belum menyampaikan pemberitahuan atas ketentuan ini kepada WTO sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pemeriksaan Pra-pengapalan WTO,” tulis USTR, dikutip pada Minggu (20/4/2025).

Tak hanya itu, skema pemberian insentif kepada petugas bea cukai Indonesia juga menjadi sorotan. 

Padahal, menurut Perjanjian Fasilitasi Perdagangan WTO, negara anggota diwajibkan menghindari sistem yang memberikan insentif tidak proporsional, agar tidak mendorong praktik penegakan hukum yang berlebihan. 

“Indonesia telah menyampaikan pemberitahuan mengenai peraturan penilaian kepabeanannya kepada WTO sejak September 2001, namun hingga kini belum memberikan jawaban atas Daftar Pertanyaan WTO yang menggambarkan implementasi Perjanjian Penilaian Kepabeanan tersebut,” tulis USTR.