ASN Muda Tidak Boleh Ajukan Mutasi di Awal Karier, Risiko Dianggap Mundur

ASN Muda Tidak Boleh Ajukan Mutasi di Awal Karier, Risiko Dianggap Mundur
ASN Muda Tidak Boleh Ajukan Mutasi di Awal Karier, Risiko Dianggap Mundur

Lambeturah.co.id - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) muda untuk berkomitmen terhadap profesinya. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas, mematuhi kesepakatan yang telah dibuat dengan negara, serta menghindari tindakan yang melanggar aturan.

Salah satu poin penting yang disampaikan Zudan adalah terkait larangan mengajukan mutasi bagi ASN baru dalam kurun waktu tertentu, sesuai perjanjian yang ditandatangani saat mendaftar seleksi calon ASN.

"Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri,” tegas Zudan dalam pernyataan resminya, Jumat (24/01/2024).

Larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 06 Tahun 2024 Pasal 59. Setiap pelamar ASN wajib menandatangani surat pernyataan untuk mengabdi di instansi pemerintah yang dilamar sejak awal.

Surat tersebut juga mencakup kesepakatan untuk tidak mengajukan mutasi ke instansi lain dengan alasan pribadi selama minimal 10 tahun sejak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Surat pernyataan juga menyepakati agar tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat jadi PNS," lanjut dia.

Tantangan dan Harapan untuk ASN Muda

Dalam menjalankan tugasnya, Zudan mengingatkan ASN muda untuk selalu siap menghadapi perubahan, khususnya dalam era teknologi yang terus berkembang.

Kemampuan beradaptasi menjadi hal yang penting agar dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

ASN muda juga diminta menjaga integritas dan profesionalisme. Mereka harus menjauhi praktik korupsi dan nepotisme, serta memastikan pelayanan yang diberikan adil dan merata.

Selain itu, ASN muda ditantang untuk memahami kebutuhan proses bisnis dan memberikan kontribusi positif dalam pengembangan sistem kepegawaian.

“ASN muda harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan, berani mengambil risiko dan mencoba hal baru," ujarnya.

"Selain itu, ASN muda juga harus mencari solusi inovatif untuk permasalahan yang dihadapi, namun harus tetap sabar dan penuh syukur dengan semua yang saat ini dimiliki, termasuk sudah menjadi ASN,” ujar Zudan.

Ia juga menekankan pentingnya mencari solusi inovatif dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi.

Namun, ia juga mengingatkan agar ASN muda tetap sabar dan bersyukur atas apa yang dimiliki, termasuk kesempatan menjadi bagian dari korps ASN.

"Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan," tegas dia.

Bijak Bermedia Sosial

Sebagai penutup, Zudan mengingatkan ASN muda untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Mereka harus menjaga nama baik profesi dan memastikan bahwa perilaku mereka, baik di dunia nyata maupun maya, mencerminkan nilai-nilai sebagai pelayan masyarakat.

Dengan mematuhi aturan dan menjalankan tugas secara profesional, ASN muda diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang membawa dampak positif bagi birokrasi dan masyarakat.