Aturan Baru KRL, Tak Perlu PCR dan Antigen

Aturan Baru KRL, Tak Perlu PCR dan Antigen
Lambeturah.co.id - Sejumlah penyesuaian KRL dilakukan di tengah tren menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia.

Kementrian perhubungan yang merujuk pada surat edaran terkait pelonggaran aturan, yakni bernomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

"KAI Commuter mulai 9 Maret 2022 menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022," demikian keterangan KAI Commuter dalam akun Twitter resminya, Rabu (9/3/2022).

Ban Mobil Tertusuk Besi Sampai Bolong, Tya Ariestya Nyaris Kecelakaan



Merujuk pada SE Kemenhub Nomor 25 tahun 2021, layanan KRL untuk perjalanan antar daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan Yogyakarta-Solo mengalami peningkatan kapasitas.

Selain itu, penumpang KRL rute Jabodetabek hingga Yogyakarta-Solo dapat duduk di kursi tanpa jarak.

Terlihat stiker tanda jaga jarak di bangku penumpang telah dicabut oleh pihak KAI Commuter.

Kemudian, untuk anak-anak usia di bawah 5 tahun kini sudah diizinkan naik KRL, dengan syarat wajib didampingi orang tua dan Mengikuti protokol kesehatan ketat

Terkait peraturan KRL Terbaru mewajibkan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.