Awal September 2022, Ini Kendaraan Dilarang Isi Pertalite
Lambeturah.co.id - Mulai 1 September 2022 pemerintah bakal berlakukan peraturan dalam membeli Pertalite oleh sejumlah kendaraan khususnya mobil dengan kapasitas 1.500 cc ke atas.
Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas Bumi (BPH Migas) beberapa pekan lalu. Tak hanya itu, peraturan juga berlaku bagi kendaraan roda dua dengan kapasitas 250 cc ke atas.
Hal itu tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak serta proses sosialisasinya. Peraturan terbaru itu diungkapkan oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman.
Selain itu, kategori mobil mewah lainnya adalah Mitsubishi Expander, Lamborghini, KIA Sonet, dan Daihatsu Terios varian tertinggi. Namun, peraturan itu belum final, terdapat beberapa kendaraan baru yang terancam dilarang beli Pertalite:
Toyota Hilux 2.0
Mazda CX-9
Toyota Corolla Cross
Toyota Kijang Innova G
Toyota Kijang Innova Venturer
Toyota Fortuner 2.7 GR Sport
Peugeot 3008
Peugeot 5008
Nissan Serena
Mazda CX-3
Mazda CX-5
Mazda CX-30
Hyundai Santa Fe
DFSK Glory 560 1.8
DFSK Glory 580 1.8
Mazda 3 sedan
Mazda 6
Toyota Corolla Altis
Toyota Camry
Toyota Supra
Toyota 86
GR Yaris
Toyota C-HR
Mini Cooper
BMW Series (kecuali BMW X1)
Audi Q5
Audi Q7
Audi Q8
Audi A5
Audi RS4
Audi RS5
Mercedes-Benz Series
Toyota Alphard 3.5
Toyota Alphard 2.5 Q
Toyota Alphard 2.5 G
Toyota Vellfire
Lexus Series
Mazda CX-9
Honda Accord
Honda Odyssey
Honda CR-V 2.0
Kemudian, bagi BBM jenis Pertalite bersubsidi masih boleh digunakan untuk semua jenis mobil-mobil di bawah 1.500 cc dan juga sepeda motor di bawah 250 cc.