Awal September 2022, Ini Kendaraan Dilarang Isi Pertalite

Awal September 2022, Ini Kendaraan Dilarang Isi Pertalite
Awal September 2022, Ini Kendaraan Dilarang Isi Pertalite

Lambeturah.co.id - Mulai 1 September 2022 pemerintah bakal berlakukan peraturan dalam membeli Pertalite oleh sejumlah kendaraan khususnya mobil dengan kapasitas 1.500 cc ke atas.

Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas Bumi (BPH Migas) beberapa pekan lalu. Tak hanya itu, peraturan juga berlaku bagi kendaraan roda dua dengan kapasitas 250 cc ke atas. 

Hal itu tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak serta proses sosialisasinya. Peraturan terbaru itu diungkapkan oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman. 

Selain itu, kategori mobil mewah lainnya adalah Mitsubishi Expander, Lamborghini, KIA Sonet, dan Daihatsu Terios varian tertinggi. Namun, peraturan itu belum final, terdapat beberapa kendaraan baru yang terancam dilarang beli Pertalite: 

Toyota Hilux 2.0 

Mazda CX-9 

Toyota Corolla Cross 

Toyota Kijang Innova G 

Toyota Kijang Innova Venturer 

Toyota Fortuner 2.7 GR Sport 

Peugeot 3008 

Peugeot 5008 

Nissan Serena 

Mazda CX-3 

Mazda CX-5 

Mazda CX-30 

Hyundai Santa Fe 

DFSK Glory 560 1.8 

DFSK Glory 580 1.8 

Mazda 3 sedan 

Mazda 6 

Toyota Corolla Altis 

Toyota Camry 

Toyota Supra 

Toyota 86 

GR Yaris 

Toyota C-HR 

Mini Cooper

BMW Series (kecuali BMW X1) 

Audi Q5 

Audi Q7 

Audi Q8 

Audi A5 

Audi RS4 

Audi RS5 

Mercedes-Benz Series 

Toyota Alphard 3.5 

Toyota Alphard 2.5 Q 

Toyota Alphard 2.5 G 

Toyota Vellfire 

Lexus Series 

Mazda CX-9 

Honda Accord 

Honda Odyssey 

Honda CR-V 2.0 

Kemudian, bagi BBM jenis Pertalite bersubsidi masih boleh digunakan untuk semua jenis mobil-mobil di bawah 1.500 cc dan juga sepeda motor di bawah 250 cc.