Bagi Pelaku Luar Negeri dan Pekerja Migran Indonesia, Kemenkes Terbitkan Sertifikat vaksin internasional

Bagi Pelaku Luar Negeri dan Pekerja Migran Indonesia, Kemenkes Terbitkan Sertifikat vaksin internasional
Lambeturah.co.id - Kementerian Kesehatan RI menerbitkan sertifikat vaksin internasional, sesuai dengan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Ketika akan berpergian sertifikat vaksin kini menjadi kebutuhan wajib bagi para pelaku perjalanan luar negeri dan pekerja migran Indonesia.

Guna menjaga keamanan dari virus Covid-19, Kemenkes Budi Gunadi Sadikin meluncurkan sertifikat vaksin internasional.

Gala Sky Beli Rumah dari Uang Donasi, Harganya Miliaran Rupiah



“Bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui luar negeri,” kata Kemenkes.