Bagi yang Pindah-Pindah SPBU untuk Borong BBM, Bakal Ditolak!

Pemerintah sedang melakukan aturan tentang konsumsi bahan bakar minyak (BBM) melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014.

Bagi yang Pindah-Pindah SPBU untuk Borong BBM, Bakal Ditolak!
Bagi yang Pindah-Pindah SPBU untuk Borong BBM, Bakal Ditolak!

Lambeturah.co.id - Pemerintah sedang melakukan aturan tentang konsumsi bahan bakar minyak (BBM) melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014. Usai rampung, nantinya masyarakat tidak bisa lagi untuk berpindah SPBU untuk 'borong' BBM .

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati. Ia mengatakan, pihaknya ingin lebih menegaskan jika konsumen yang berhak mengonsumsi BBM bersubsidi dan BBM yang mendapatkan kompensasi tersebut.

Kebijakan ini merupakan sebuah upaya untuk pengendalian demi mencegah penyelewengan penggunaan BBM subsidi dari jalur regulasi.

"Diharapkan dengan teknologi itu, tidak bisa lagi orang bermain-main. Contohnya antar SPBU dengan SPBU lain itu datanya akan terintegrasi. Dan nanti orang akan membeli dengan menunjukkan QR Code dari MyPertamina," ucap Erika, dalam konferensi pers, melalui kanal YouTube BPH Migas, pada Rabu (04/01/2023).

Erika menambahkan, nantinya masyarakat juga tidak akan bisa lagi berkeliling dari satu SPBU ke SPBU lain untuk memborong bensin subsidi. Biasanya ada oknum yang mengganti nomor plat mobilnya agar tidak ketahuan.

"Kalau sekarang kan orang bisa keliling dari satu SPBU ke SPBU lain. Kalau ke depan dengan adanya teknologi, dia karena itu sudah terintegrasi, kalau dia kuotanya sudah habis di satu SPBU, dia tidak akan bisa mengisi di tempat lain," tandasnya.