Baim Wong dan Paula Dilaporkan Dengan Pasal 220 KUHP

Baim Wong dan Paula Dilaporkan Dengan Pasal 220 KUHP
Baim Wong dan Paula Dilaporkan Dengan Pasal 220 KUHP

Lambeturah.co.id - Pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan terkait aksi membuat konten prank KDRT di Polsek Kebayoran Lama.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun empat bulan penjara.

Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim dan Paula ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin (3/10/2022).

"Pasal yang kami kenakan itu 220 karena beliau itu melaporkan sebuah KDRT yang ternyata tidak ada," ucap Eko selaku Kuasa hukum dari Sahabat Polisi Indonesia.

"Ini jadi pembelajaran buat kita semua jangan main-main sama persoalan hukum, apalagi di kantor polisi," tambahnya.

Dalam Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/ Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, konten prank yang ditayangkan di Youtube Baim Paula pada pada Minggu (2/10/2022) siang. Namun tak lama kemudian dihapus lantaran tuai kecaman dari berbagai pihak.

Sementara itu, Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Febriman Sarlase memastikan bahwa Baim Wong dan istrinya akan menjalani proses hukum berkait prank laporan palsu KDRT.

"Iya tetap kami tindak lanjuti, kami proses hukum. Mungkin dari Baim ada niat baik untuk mohon maaf institusi tapi tanpa mengesampingkan perbuatannya yang mencemarkan nama baik institusi," pungkasnya.