Baim Wong Dipolisikan Buntut Prank KDRT

Baim Wong Dipolisikan Buntut Prank KDRT
Baim Wong Dipolisikan Buntut Prank KDRT

Lambeturah.co.id - Baim Wong dilaporkan ke polisi. Ia diduga telah melakukan pembodohan publik ulah konten prank KDRT nya dengan Paula.

Laporan tersebut masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan: LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL. Baim Wong dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia (SPI) dengan Pasal 202 KUHP tentang laporan palsu.

“Hari ini kita melaporkan Saudara Baim Wong dan Paula karena terjadi prabo atau pembodohan masyarakat, sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri,” kata Ditektur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella, di Mapolres Jaksel, Senin (3/10/2022).

Padahal, Baim Wong sudah meminta maaf soal konten KDRT nya tersebut. Namun hal itu tidak mengurungkan niat Sahabat Polisi Indonesia untuk melaporkan sang artis.

“Kita akan terus lanjutkan proses hukum meskipun mereka sudah minta maaf tadi. Kena Pasal 220 KUHP ya tentang barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," imbuhnya.