Bambang Pamungkas Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penelantaran Anak
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan mengatakan saat diperiksa Bepe datang lebih awal karena ada kegiatan lain yang bertepatan dengan agenda pemeriksaan yang dijadwalkan.
"Sudah diperiksa Minggu kemarin," kata pada Selasa (8/3/2022).
Dengan demikian, Zulpan tak pernah membeberkan keterangan secara rinci oleh penyidik dalam pemeriksaan itu terkait sebagai saksi.
"Statusnya masih saksi," sambungnya.
Seperti diketahui, Putusan pengadilan agama keluar setelah mantan istri Bepe, Amalia Fujiawati, mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Kelas 1A Jakarta Selatan pada 18 Maret 2021 terkait status dan hak anak.
"Sekarang putusan pengadilan agama sudah menyatakan bahwa anak itu merupakan anaknya Bepe. Itu menambah data daripada penyidik untuk menangani kasus penelantaran anak," Ucapnya, pada Selasa (11/1/2022).
Dalam laporan tersebut, Bepe dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.