Banding Ditolak, Polisi Medan yang Perkosa dan Bunuh 2 Wanita Dihukum Mati

Banding Ditolak, Polisi Medan yang Perkosa dan Bunuh 2 Wanita Dihukum Mati

LambeTurah.co.id - Upaya banding yang diajukan oleh polisi yang perkosa dan bunuh 2 wanita ditolak oleh Pengadilan Tinggi Medan. PT menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan yaitu dengan hukuman mati.


Aipda Roni Syahputra terbukti merencanakan pembunuhan dan pemerkosaan. Korbannya adalah Riska Pitria dan Aprila Cinta.


“Mengadili, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/uploads/images/2021/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut," ucap Wayan Karya, ketua majelis PT Medan dalam putusannya, Rabu (5/1).


Saat diwawancarai terpisah, Aisyah, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini sudah mengetahui pututan tersebut. Namun ia belum menerima salinan putusannya.


"Kami belum terima putusannya, namun berdasarkan informasi dari SIPP, putusan itu menguatkan putusan PN Medan," papar Aisyah.



Pria Ini Ditetapkan Jadi Tersangka Karena Membunuh Begalnya