Bareskrim Mabes Polri Tangkap Manajer Binomo di Bali dan Resmi Ditahan

Bareskrim Mabes Polri Tangkap Manajer Binomo di Bali dan Resmi Ditahan
Bareskrim Mabes Polri Tangkap Manajer Binomo di Bali dan Resmi Ditahan

LambeTurah.co.id - Pihak Bareskrim Mabes Polri menangkap Brian Edgar Nababan dalam kasus dugaan penipuan investasi binary option aplikasi Binomo. Brian ditangkap di Bali pada Jumat, (1/4/2022) kemarin.

Brian Edgar Nababan merupakan Manager Development Binomo yang bertugas menawarkan influencer Indonesia untuk menjadi afiliator aplikasi dengan sistem bagi hasil.

Rony Dozer Meninggal Dunia



"Betul (ditangkap di Bali)," tutur Whisnu saat dikonfirmasi, Minggu (3/4/2022).

Whisnu belum merinci terkait alasan keberadaan Brian di Bali, apakah memang menetap di sana atau lantaran aktivitas lainnya. Dia hanya menyatakan penangkapan dilakukan di sebuah hunian jenis villa.

"Di villa," jelas dia.

Brian Edgar Nababan disangkakan pidana pokok layaknya Indra Kesuma alias Indra Kenz, yakni dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Hal itu tertuang dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

"Nanti kita tambahkan Pasal 55 dan 56 KUHP (persekongkolan tindak kejahatan)," Whisnu menambahkan.

Dan kini, Brian Edgar Nababan resmi menjadi tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri," pungkas Wishnu.