Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu 50 Kg, Asal Malaysia

Kasus ini terungkap saat polisi menerima informasi terkait peredaran narkoba itu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu 50 Kg, Asal Malaysia
Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu 50 Kg, Asal Malaysia

Lambeturah.co.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram asal Malaysia.

Kasus ini terungkap saat polisi menerima informasi terkait peredaran narkoba itu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh pada Februari 2023.

Kemudian, pada 2 Maret tim menangkap dua tersangka beserta barang bukti di Kabupaten Aceh Utara.

"Tim melakukan penangkapan terhadap dua tersangka atas nama AS dan RJ dengan barang bukti 50 kg sabu," ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, pada Senin (20/3/2023).

"AS adalah sebagai pengendali di mana saudara RJ membawa mobil satu unit Inova Reborn pelat Medan BK. Saudara AS mengisinya dengan narkotika 50 kilogram sabu dan diserahkan kembali kepada saudara RJ," tambahnya.

Krisno mengatakan, pihaknya juga menangkap seseorang berinisial HA, yang merupakan anak dari AS. 

Berdasarkan penyidikan, AS mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial TH guna menyelundupkan narkoba.

Saat ini pihaknya masih mengejar sosok berinisial TH dan seseorang berinisial I yang turut serta dalam kejahatan tersebut.

"TH sebenarnya yang paling atas posisinya dan yang turut serta melakukan saudara I," ujarnya.

Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 AYAT 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati.