Hari Ini Reza Arap, Atta Halilintar dan Arief Muhammad Datangi Mabes Polri Terkait Kasus Doni Salmanan

Hari Ini Reza Arap, Atta Halilintar dan Arief Muhammad Datangi Mabes Polri Terkait Kasus Doni Salmanan
Lambeturah.co.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil sejumlah publik figur terkait kasus platform Quotex dengan tersangka Doni Salmanan pada Kamis, (17/3/2022).

Reza Arab, Arief Muhammad, hingga Atta Halilintar dipanggil Bareskrim Polri dengan kapasitas saksi terkait Doni Salmanan.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan, pemeriksaan terhadap Reza Arap, Arief Muhammad dan Atta Halilintar dijadwalkan pukul 10.00 WIB hari ini.

Foto Bersama Sang Kakak, Musisi Anji Sudah Keluar Dari RSKO



"Pangggilan sih (mulai) jam 10 tapi tidak tahu, mau datang jam berapa,” katanya.

Reza Arap juga memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri. Ia terlihat didampingi pengacara masuk ke gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Selanjutnya menyusul publik figur Arief Muhammad tiba di Gedung Bareskrim Polri. Ia mengungkapkan maksud kedatangannya untuk membantu proses penyidikan.

Seperti diketahui sebelumnya, Reza Arap menerima saweran senilai Rp1 miliar dari Doni Salmanan, lalu Arief Muhammad juga pernah menerima uang miliaran rupiah hasil penjualan mobil mewah dari Doni Salmanan. Kemudian Atta Halilintar pernah menerima kado berupa tas bermerk dari Doni Salmanan.

Saat ini, Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.